CILEGON,- Medianews.co.id,- Bawaslu Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan terkait merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada Kota Cilegon tahun 2024. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue oleh pelaku berinisial DS.
Proses Penanganan Kasus
1. Klarifikasi
Bawaslu Kota Cilegon melakukan klarifikasi terkait peristiwa tersebut dengan mengumpulkan syarat formil dan materil untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran pidana pemilihan.
2. Pembahasan Sentra Gakkumdu
Tahap selanjutnya adalah pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman berupa:
– Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan.
– Denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
DS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1.
– 1 (satu) buah gergaji yang digunakan untuk memotong kawat.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg. Kami menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan kasus ini.
Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah, agar tercipta Pilkada yang kondusif, tentram, dan damai.
( Novaldo /Red )*