Serang,- Medianews.co.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan konferensi terkait penanganan pelanggaran pada Pemilihan 2024, di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, menjelaskan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan temuan terkait berbagai jenis pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Dari total laporan yang kami terima dan temuan yang telah ditangani oleh tim sentra gakkumdu, sebagian besar merupakan dugaan pelanggaran netralitas, sementara lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi dan Kode Etik,” kata Faisal, Senin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir, menambahkan rincian penanganan pelanggaran dalam paparannya, memaparkan data pelanggaran yang telah ditangani.
“Dugaan Pelanggaran Pidana yaitu Kota Cilegon, satu laporan, Kabupaten Tangerang, satu laporan, dan Provinsi Banten, satu laporan. Provinsi (SP3 dan penyidikan), Kabupaten Tangerang (penyidikan) dan Kota Cilegon (penuntutan),” tambahnya.
Selain itu, Dugaan Pelanggaran Netralitas diantaranya Kota Cilegon, dua laporan, Kabupaten Pandeglang, dua laporan, Kabupaten Tangerang, dua laporan, dan Provinsi Banten, satu laporan.
Terkait masalah kasus ASN membuat tindakan/kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Keterlibatan ASN dalam kegiatan Parpol. ASN ikut kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Sedangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kabupaten Serang satu kasus temuan, dan Kota Tangerang satu kasus temuan serta Kabupaten Pandeglang satu kasus temuan.
Pegawai sekretariat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Kpps memberikan/menyatakan dukungan kepada calon peserta pemilu. Kepala Desa/Perangkat Desa ikut serta/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah.
KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota tidak profesional dalam bersikap dan bertindak. PPS tidak profesional melaksanakan tugas hukuman lainnya,” ucapnya.