Serang,- Medianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI gelar ungkap kasus penemuan 2 ton narkotika jenis PCC, di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu.
Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka Sepuluh tersangka tersebut yakni DD ,AD, BN ,RY, BY ,FS ,AC JF , HZ dan LF yang di tangkap di berbeda wilayah serta total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut,” Ungkap kepala BNN RI Marthinus Ukom
Lanjut dia, Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Di temukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (pengawas produksi), BN ( pemasok bahan), RY (koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (pengendali) dan FS (buyer).
Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (Koki/pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.
Dari pengungkapan kasus Clandestine Laboratory Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC.
Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta s.d. Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
“Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu. Sejak Bulan Juli tahun 2024 sampai saat ini, JF (koki/pemasak)sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir,” kata Marthinus.
Dari awal penemuan BB 960.000 butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat puluh lima Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu ada beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5 juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp. 10.000, sehingga jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp. 2.000, jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 5,459,000,000 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Dengan pengungkapan kasus Clandestine Laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC
sebanyak 971.000 pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.
“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” kata Marthinus.
(Ana/red)