Serang,- Medianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang pekerja rumah tangga Kabupaten Lebak atas penyalahgunaan narkotika.
Keempat tersangka tersebut berinisial YR (39), DA ( 39), dan RASS ( 32) serta H
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkap, dari ketiga tersangka, BNNP Banten mengamankan barang bukti seberat 20,634 gram sabu.
Tersangka di tangkap pada hari Selasa, 17 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB di kantor Agen jasa pengiriman barang, serta di
Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Benar, kita mengamankan 3 tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 tersangka pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, mengkonsumsi sabu tersebut sudah dilakukan selama 1 tahun.
Lanjut Hendri, kejadian tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman Narkotika dari Sumatra menuju Banten lewat jasa pengiriman.
“Setelah adanya informasi tersebut Tim pemberantas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi , tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RAS di Agen jasa penitipan yang di duga Narkotika,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RAS, tim melakukan pengembangan ke Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR yang bekerja sebagai Hakim.
“Tim membawa YR untuk menggeledah ruang kerjanya serta mengamankan DA yang rekan kerja YR, ikut menggunakan Narkotika,” tuturnya.
Tim berhasil menemukan barang bukti lainya alat hisap Sabu atau bong di laci meja kerja YR dan alat hisap Sabu atau bong, dan pipet.
Maka dari itu, tim melakukan tes urine terhadap RAS dengan Y positif sabu. D sebagai ASN, dan orang yang pernah menggunakan sabu, ternyata positif sabu setelah dites.
“Pasal yang di langgar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Ana/red)