Serang – Medianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Ganja seberat 2 kilogram , barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Banten, Jumat ( 24/06/2022)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan
BNNP melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sekitar 2 kilogram yang disita dari tersangka DA (31) pada Sabtu (07/05) sekitar pukul 15.00 Wib di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan
“Tersangka DA (31) ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang kemudian anggota membuka paket dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja, kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja,” tuturnya
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dengan cara dibakar. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Lanjut Hendri bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang.
“Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),”
Pasal yang di langgar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ungkap Hendri.
( Anna/ red )