Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

17

TANGERANG,- Medianews.co.id,- Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang menanggapi kasus yang dilaporkan PKS ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan surat pemberhentian yang digunakan WYM sebagai syarat pendaftaran Caleg ke KPU setempat.

Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, perkara yang tengah bergulir di Bawaslu Kabupaten Tangerang itu merupakan ranah pribadinya WYM.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Bawaslu saat ini baru melakukan pemanggilan terhadap pihak Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan seputar laporan tersebut.

“Perkara ini sebenarnya ranah pribadinya WYM. Tapi sebagai pimpinan di daerah ini saya terpanggil untuk ikut memberikan dukungan moril, mengingat dia sekarang sudah resmi menjadi Caleg di Partai Gelora Indonesia,” ungkap Sukardin kepada awak media, Jumat (01/12).

Sukardin menegaskan, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi dan mengeluarkan pernyataan- pernyataan yang memperkeruh suasana, karena Bawaslu hingga kini belum mengambil keputusan apapun terkait masalah tersebut.

“Mari kita hargai proses yang dilakukan pihak Bawaslu. Sepengetahuan saya perkara itu baru tahap pemanggilan terhadap Terlapor, belum ada keputusan apapun dari Bawaslu. Jadi saya minta semua pihak jangan memperkeruh suasana politik, apalagi saat ini seluruh partai politik peserta pemilu sedang konsen dengan tahapan kampanye,” ujar pria yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Tangerang A ini.

Baca juga  Grup Band Jamrud Bakal Meriahkan HUT ke-25 Kota Cilegon

Lebih lanjut Sukardin mengemukakan, kepindahan WYM yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS ke Partai Gelora Indonesia adalah sebuah pilihan pribadi dan itu merupakan hak demokrasinya dia.

Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) WYM yang telah diajukan PKS, kata Sukardin, itu juga merupakan kewenangan dari KPU dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang. Partai Gelora Indonesia tak memiliki otoritas atau mencampuri urusan tersebut.

“Di alam demokrasi itu sangat wajar dan lumrah. Gak usah lebay juga kali, kalau orang mau pindah partai kenapa harus dipermasalahkan. Harusnya legowo aja dan koreksi diri lah gak usah mencari- cari kesalahan orang,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini