Cilegon,- Medianews.co.id,- Selama Januari-Febuari 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Cilegon menangani 14 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Agus Zulkarnaen mengatakan, keempat belas kasus itu terdiri dari 4 kasus pelecehan seksual pada anak dan 10 kasus kekerasan pada perempuan. Baru-baru ini, kata dia, pihaknya tengah menangani satu kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berusia 10 tahun.
“Salah satu korban usia 10 tahun ini justru dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Tak hanya dilakukan oleh anak ini saja, ayah tirinya juga melakukan pelecehan seksual ke anak kandungnya,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Masih kata Agus, saat ini Unit PPA (Unit Perempuan dan Anak) DP3AKB Cilegon tengah melakukan pendampingan kepada korban. Pendampingan ini dimaksudkan agar kasus tersebut dapat terselesaikan.
“Saat ini masih kita tangani dan belum selesai. Apabila dalam kasus ini belum mendapatkan titik terang, otomatis kita Unit PPA di DP3AKB akan berkoordinasi dengan Unit PPA yang ada di Polres Cilegon,” jelasnya.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda ini juga menuturkan, pelecehan seksual anak rata-rata dilakukan oleh orang-orang terdekat. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah di lingkungan keluarga sendiri.
Sementara untuk kasus kekerasan perempuan banyak dilatar belakangi karena perselingkungan dan ekonomi.
“Kasus KDRT yang terjadi sebagian besar akibat faktor ekonomi dan faktor perselingkuhan sehingga menimbulkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan tersebut,” ujar Agus.
Kepala Bidang Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KP) DP3AKB Cilegon, Dewi Herlina mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan kader Cilegon Mandiri menampung keluhan masyarakat.
“Kalau terima laporan, kita assessment dulu, terus kalau memang perlu menempuh jalur hukum, kita dampingi korban ke jalur hukum, kalau korban menginginkan mediasi nanti kita mediasi. Tetapi kalau kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan pasa anak pemukulan dan sebagainya kita lakukan langkah ke APH (Aparat Penegak Hukum), kita bekerjasama dengan Unit PPA di Polres Cilegon,” tuturnya.
Dewi menjelaskan, pada sebuah kasus kekerasan, pihaknya terlebih dahulu melakukan assesment. Jika korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan pihaknya juga melakukan pendampingan.
“Kita lakukan trauma healing jika memang korban mengalamu trauma, kita assesment dulu setelah menerima laporan, kemudian proses trauma healingnya seperti apa, apakah home visit atau korban ke kita,” jelasnya.