Cilegon,- Medianews.co.id,- Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari Selaku Ketua Bawaslu Kota Cilegon, mengimbau pasangan calon (paslon) dan masyarakat untuk menghindari praktik politik uang, terutama menjelang masa tenang pemilu Imbauan ini disampaikan saat wawancara di Kantor Bawaslu Kota Cilegon pada hari Selasa, 12 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashar Selaku Ketua Bawaslu Kota Cilegon menegaskan bahwa memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka adalah pelanggaran serius, ” Tegas nya Alam Arcy Ashari Selaku Ketua Bawaslu Kota Cilegon,
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Bawaslu Kota Cilegon juga mengingatkan masyarakat untuk memilih berdasarkan *visi, misi, dan program kerja* para paslon, bukan karena iming-iming uang tunai.
Dengan demikian, diharapkan demokrasi di Kota Cilegon dapat berjalan dengan baik dan bersih dari praktik ilegal, ” Tutup nya Alam Arcy Ashari Selaku Ketua Bawaslu Kota Cilegon
Novaldo/Red*