HUT Ke-40 Desa Ranjeng Dirayakan dengan Santunan Yatim dan Insentif Sosial

9

Serang,- Medianews.co.id,- Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40 dengan menggelar berbagai kegiatan sosial yang bermakna. Perayaan ini meliputi pemberian santunan kepada anak yatim, serta penyerahan insentif bagi marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kubur, dan insentif kematian.

Acara peringatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya perwakilan Kapolsek Ciruas, Kompol Muh. Cuaib, SH, melalui Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Danramil Ciruas, Kapten Inf Afendi, melalui Babinsa. Hadir pula Kepala Desa Ranjeng, Safta Mulyana, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri, M.Si., para tokoh agama, panitia, dan warga masyarakat Desa Ranjeng beserta jamaah majelis taklim setempat.

Sebanyak 150 anak yatim mendapatkan santunan, sementara 95 orang memperoleh insentif kematian. Selain itu, 30 marbot masjid, 65 pemandi jenazah, dan sejumlah penggali kubur menerima insentif sebagai apresiasi atas kontribusi mereka kepada masyarakat.

Ustaz Deden Furodi Khanifan turut memberikan ceramah keagamaan yang menambah kekhidmatan acara. Ceramah tersebut menguatkan semangat persatuan dan kebersamaan di antara warga.

Baca juga  Rumah Sunat Modern Dengan Metode Klem Di Indonesia

Kepala Desa Ranjeng, Safta Mulyana, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Alhamdulillah, perayaan HUT Desa Ranjeng tahun ini dapat mempererat silaturahmi dan memperkuat rasa persaudaraan di antara kita. Acara ini juga menjadi momen untuk mengenang jasa para kepala desa terdahulu, ujarnya.

Adam, selaku ketua panitia, turut mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung acara ini. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, tuturnya.

Perayaan diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto bersama, menggambarkan komitmen Desa Ranjeng untuk terus menjaga persatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini