Kadin Banten Ambil Sikap, Instruksikan Pengurus Cilegon Koordinasi dengan Ketua Nonaktif

21

SERANG,- Medianews.co.id,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten melayangkan Surat Pemberitahuan kepada jajaran Pengurus Kadin Kota Cilegon.

Dalam surat dengan nomor: 036/KU/KADINBANTEN/V/2025 yang ditandatangani Ketua Kadin Banten, M. Azzari Jayabaya itu, dijelaskan terkait Ketua Kadin Kota Cilegon dan salah satu Pengurus yang menjadi tersangka di Polda Banten.

“Dengan surat ini kami beritahukan bahwa penonaktifan seorang ketua oleh organisasi, bukan berarti berhenti menjadi ketua, dalam arti jabatan ketua masih melekat pada yang bersangkutan. Dan oleh karena itu, segala kegiatan organisasi Kadin Cilegon harus dilaporkan dan berkoordinasi kepada ketua non aktif,” Waketum Kadin Banten Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kawasan Industri, Muhammad Jaenal Arifin. Selasa (20/5/2025).

“Mengingat Ketua Kadin Cilegon sebagai tersangka di Polda Banten, pelayanan Kadin Cilegon harus berjalan, oleh karena itu sesuai dengan peraturan yang ada dalam AD/ART Kadin serta segala peraturan Kadin,” sambungnya.

M. Jaenal juga menjelaskan dalam surat tersebut, ada dua poin penting yang harus dilakukan oleh para Pengurus Kadin Cilegon.

Baca juga  Dibanggakan PPP, Airin Programkan Santri Inovator

“Pertama, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan, Kelembagaan dan Sertifikasi beserta para Wakil Ketua lainnya, melakukan kegiatan seperti biasa dengan tidak mengeluarkan putusan apapun tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Ketua nonaktif (Muhamad Salim),” tegasnya.

“Dan kedua, penamaan jabatan di Kadin tingkat kabupaten/kota adalah Ketua dan Wakil Ketua, sedangkan penamaan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum bagi pusat dan provinsi,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini