Kejari Cilegon Limpahkan 50 Kontainer Box Plastik Perkara Proyek Pembangunan Blaste Furnace KS Ke Pengadilan Tipikor Serang

20

Cilegon,- Medianews.co.id,- Kejaksaan Negeri Cilegon melimpahkan perkara Tindak Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Futnace di PT. Krakatau Steel, (KS) Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Serang, di Jalan Raya Pandeglang KM. 06, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, (15/02/2023).

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, SH., MH., menyampaikan bahwa proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel (KS) tahun 2011 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Serang.

“Pada hari ini Kejari Cilegon melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa ke-5 (lima) terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yaitu :

1. Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
2. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
3. Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
4. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
5. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.

Baca juga  Pemkot Cilegon Terapkan E-mail Dinas untuk Komunikasi Resmi Antar-Instansi

Menurutnya, dalam menyerahkan berkas ke-5 perkara diatas tersebut sesuai surat P-16 A dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan berkas perkara ke-5 (lima) terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sdri. Sitti Haryati, SH., MH., di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” ucapnya.

Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel (KS) tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.

Dikatakan Atik, Bahwa ke-5 (lima) terdakwa tersebut yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini