Bogor,- Medianews.co.id,- Pedagang yang berjualan di depan Alun-Alun Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhan serius terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) Saat di wawancarai bertempat di alun-alun kota Bogor pada hari Sabtu 30 November 2024 Berikut adalah poin-poin utama dari keluhan mereka:
1. Pungli Harian dan Mingguan
– Pedagang diwajibkan membayar uang keamanan sebesar Rp40.000 per hari dari Senin hingga Jumat.
– Setiap hari Sabtu minggu, total pungutan bisa mencapai Rp60.000 hingga Rp100.000, termasuk kepada beberapa ormas.
2. Uang Kas PKL
– Selain pungli, pedagang juga diminta menyetor uang kas sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000**, yang diklaim digunakan untuk operasional.
3. Keberatan Pedagang
– Pedagang mengeluhkan bahwa pungutan tetap dilakukan meski kondisi dagangan sedang sepi.
– Pendapatan bersih pedagang seringkali tidak sebanding dengan jumlah pungutan yang diminta.
4. Harapan kepada Pemerintah
– Pedagang meminta Pemerintah Kota Bogor untuk mengambil alih pengelolaan dan memberikan perlindungan kepada mereka.
– Mereka berharap pungutan dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah dengan biaya yang lebih ringan dan tidak memberatkan.
5. Keterlibatan Oknum Ormas
– Oknum ormas dituduh mengambil peran dalam pengelolaan area dengan meminta pungutan dan mengatur jadwal berjualan.
– Pedagang merasa tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi aturan yang ditetapkan oleh ormas.
6. Dampak pada Pedagang
– Praktik ini membuat pedagang merasa dirugikan secara finansial dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pedagang berharap ada perhatian khusus dari pimpinan Kota Bogor, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Gubernur Jawa Barat, untuk menangani masalah ini secara adil dan transparan. Mereka juga berharap agar aturan lebih jelas diterapkan dan praktik pungutan liar oleh oknum dihentikan.