Kesalah Pahaman Seputar Jenazah di RSUD Cilegon Terselesaikan dengan Baik

13

Cilegon,- Medianews.co.id,- Berita mengenai dugaan penahanan jenazah Rukmini, seorang warga dari Link. Ketileng, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, yang meninggal di RSUD Kota Cilegon pada Selasa (22/8/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB, telah mendapat klarifikasi resmi dari Plt. Direktur Utama RSUD Kota Cilegon, dr. Lendy Delyanto, Rabu (23/8/2023).

Dr. Lendy mengungkapkan dalam pernyataannya bahwa berita mengenai penahanan jenazah tersebut tidak berdasar. Dia menjelaskan bahwa Rukmini saat tiba di RSUD sudah memiliki status kepersertaan BPJS Kesehatan yang kadaluarsa dan belum memiliki BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Oleh karena itu, dalam prosedur administratif, pihak RSUD menganggap jenazah tersebut sebagai pasien umum.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai penahanan jenazah di RSUD Cilegon tidak benar. Jenazah Rukmini diterima sebagai pasien umum karena status kepersertaan BPJS-nya sudah kadaluarsa dan BPJS PBI belum selesai diurus,” kata dr. Lendy dalam keterangan persnya di ruang aula RSUD Cilegon.

Lebih lanjut, dr. Lendy juga menekankan bahwa di RSUD Cilegon tidak ada kebijakan untuk menahan jenazah, terutama dalam kasus pasien yang meninggal dunia. Dia mengklarifikasi bahwa pihak RSUD tidak pernah melakukan tindakan semacam itu dan memastikan bahwa pelayanan medis dan prosedur di RSUD sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  Syukuran HUT ke-13, LSM Gempita Santuni Anak Yatim dan Adakan Vaksinasi Booster

Menanggapi situasi ini, Lurah Ketileng, Hilman Setiaji, memberikan klarifikasi bahwa kesalahpahaman antara keluarga almarhum Rukmini dan RSUD Cilegon telah diselesaikan secara baik.

“Jenazah hanya ditahan beberapa jam dan itu adalah bagian dari prosedur RSUD. BPJS Rukmini sudah kadaluarsa sejak awal masuk RSUD, dan kami telah berupaya untuk membantu dengan program BPJS PBI yang didanai oleh pemerintah daerah,” ujar Hilman.

Hilman juga mengungkapkan bahwa keluarga almarhumah Rukmini telah meminta keringanan biaya yang telah dikeluarkan untuk menebus jenazah. Biaya tersebut mencapai sekitar Rp 2,4 juta. Dimana, pihak keluarga berharap agar biaya tersebut bisa dikembalikan mengingat kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan RSUD Cilegon mengenai permintaan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini