Ketahuan Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istri

32

Serang,- Medianews.co.id,- Polresta Serang Kota mengungkap kasus pembunuhan korban wanita yang tak lain istrinya Petry (35) di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Minggu dini hari. Polisi telah menetapkan Wadison selaku suami korban sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian pun mengungkap motif pembunuhan adanya perselingkuhan. Tersangka yang berprofesi sebagai pegawai koperasi simpan pinjam atau bank keliling di wilayah Bayah, Lebak, Banten. Mereka menjalani hubungan gelap sejak tahun 2023 hingga sekarang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan bahwa tersangka mengakui berencana akan melakukan aksi pembunuhan terhadap korban secara sengaja, agar dirinya bisa menikah dengan selingkuhannya.

“Ini merupakan motif hubungan asmara, tersangka dari awal sudah niat melakukan pembunuhan berencana, saat dirinya pulang menemui istrinya,” kata Yudha, Kamis (5/6/2025).

Pada malam kejadian, lanjut Yudha, korban pada saat itu mengetahui jika pelaku berselingkuh, saat itu pelaku kalap sehingga melakukan aksi dengan mencekik leher korban hingga tewas.

“Sebelumnya, ia juga sudah merencanakan pembunuhan dan merekayasa kejadian. Ia juga untuk memuluskan aksinya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, usai itu pelaku emosi karena sakit hati akan kata-kata korban dan ingin menikahi pacarnya sehingga membunuhnya,” terang Yudha.

Baca juga  Soal Temuan BPK, Kadis Dinkes Banten Klarifikasi Terkait Mamin

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 340 jo KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Diketahui, istri dari suami yang berinisial (WP) tewas di dalam kamar dengan kondisi telungkup diatas kasur.

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini