Ketua PA GMNI Cilegon Harap Bawaslu dan KPU Serius Soal Penggelembungan Suara

32

Cilegon,- Medianews.co.id,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), khususnya yang sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Daerah Pemilihan (DAPIL) 4 Kota Cilegon.

Dalam pernyataannya, Ketua DPC PA GMNI Kota Cilegon Supriyadi, menegaskan bahwa mereka sangat prihatin dengan adanya dugaan pelanggaran yang merugikan demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. “Kami menilai dugaan penggelembungan suara ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti secara cepat dan tegas oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya, Rabu (6/03/2024).

Ketua DPC PA GMNI Kota Cilegon juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam hal ini khususnya pidana pemilu, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami mendesak Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan membawa pelaku pelanggaran pemilu ini ke Gakumdu. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang dapat merusak proses demokrasi dan mengganggu hasil pemilihan umum,” ungkap pria yang tengah mengambil Doktoral Ilmu Ekonomi di UNPAS ini.

Ditambahkannya lagi, Dugaan penggelembungan suara ini tidak hanya merugikan peserta pemilu, namun juga berpotensi memengaruhi hasil Pileg di Kota Cilegon. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Baca juga  Helldy kagum film Bonnie di Produseri oleh Putra Daerah Cilegon ; Semoga Memotivasi Sineas lainnya dari Cilegon

“Kami minta KPU dan Bawaslu tindak tegas jajaran dibawahnya yang memainkan hasil perhitungan dari tingkat TPS hingga Kota, bahkan bila perlu audit menyeluruh antara absensi dan jumlah suara sah dan tidak sah. Apabila ada hal yang mengubah, merusak ataupun menghilangkan maka tindak sebai pidana pemilu,” ungkapnya.

Ketua DPC PA GMNI Kota Cilegon juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memantau dan mengawasi jalannya proses pemilihan umum demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil. “Kami siap memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera dan transparan,” tegasnya.

Dengan demikian, Ketua DPC PA GMNI Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan kebenaran dalam proses pemilihan umum demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kota Cilegon, dan pihaknya siap mendampingi pihak-pihak yang dirugikan.

“Bila KPU dan Bawaslu Kota Cilegon tidak tegas, maka GMNI Cilegon akan mendorong serta melakukan pendampingan melekat kepada tim sukses Amin P Napitupulu dan Partai yang merasa dirugikan ini untuk melapor ke DKPP RI dan mengambil jalan sengketa di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan aturan hukum Pemilu. Apalagi sampai ada jajaran KPU yang menghalangi atau melarang maka kami pastikan, ia akan diberi pelaporan khusus pada soal etik,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini