KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah

8

CILEGON,- Medianews.co.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di Hotel The Royal Krakatau pada Rabu, 24 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh komisioner KPU Kota Cilegon, Bawaslu, Polres, Kodim, unsur pemerintahan, pimpinan partai politik, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan beberapa aturan baru terkait syarat pendaftaran, termasuk perubahan format usia minimal calon kepala daerah. Urip dari KPU Kota Cilegon menyatakan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, usia minimal untuk kepala daerah adalah 25 tahun, sedangkan untuk bupati, walikota, dan gubernur minimal 35 tahun.

Urip juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPU belum menerima keputusan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Untuk calon yang masih aktif sebagai anggota DPRD atau ASN, diwajibkan mengundurkan diri. Peraturan ini juga berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan kepala desa yang ingin mencalonkan diri. Bagi walikota, bupati, dan gubernur yang masih dalam tahap satu periode dan ingin maju kembali, mereka diperbolehkan cuti hanya saat melakukan kampanye.

Baca juga  Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil BPN Banten Ucapkan Selamat

Di Pilkada Kota Cilegon tahun ini, tidak ada calon dari jalur independen yang mendaftar. KPU masih menunggu pendaftaran bakal calon walikota dari partai politik.

“Mari kita bersama-sama mengawal administrasi pendaftaran pencalonan baik gubernur, bupati, maupun walikota,” pungkas Urip.

Novaldo/Red*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini