MediaNews.co.id, Cilegon – Truk kapasitas besar dengan muatan tertentu, dilarang berlalu lalang di ruas tol Tangerang Merak, saat libur tahun baru 2024. Salah satunya, kendaraan dengan beban di atas 14 ton.
Selanjutnya yang dilarang yakni truk gandeng, kendaraan sumbu tiga ke atas, truk pengangkut hasil tambang seperti pasir, tanah, hingga batu.
Larangan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
“Pembatasan kendaraan barang pada periode arus liburan tahun baru pada tanggal 29-30 Desember 2023 jam 00.00-24.00 WIB dan tanggal 1-2 Januari 2024 jam 00.00-08.00 WIB,” ujar Uswatun Hasanah, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Tol Tangerang Merak, dalam keterangan resminya, Rabu (27/12/2023).
Selama libur Natal 2023, tercatat ada sekitar 1,3 juta kendaraan yang melintasi tol Tangerang Merak (Tamer), puncaknya terjadi pada 22 Desember 2023 mencapai 186.239 unit kendaraan.
Kendaraan yang memasuki di ruas Tol Tangerang-Merak melalui Gerbang Tol Cikupa sejak H-7 sampai hari-H Natal adalah 410.732 kendaraan, dengan rata-rata lalu lintas harian 51.341 kendaraan, naik 3,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022, atau lebih tinggi 9,18 persen terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) normal.
Lalin dominan berikutnya yang masuk melalui GT Serang Timur sebanyak 123.855 kendaraan, kemudian yang memasuki GT Cilegon Timur sebanyak 104.970 kendaraan, disusul lalin dari GT Merak sebanyak 88.190 kendaraan.
“Peningkatan lalu lintas di gerbang-gerbang tersebut secara prosentase rata-rata diangka kurang lebih 1,2 persen, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada GT Merak sebesar 5 persen terhadap lalin periode yang sama di tahun 2022,” terangnya.
(Sumber: Liputan6)