Cilegon,- Medianews.co.id,- LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) menyoroti kebijakan manajemen Cilegon Center Mall (CCM) yang dinilai tidak mendukung kearifan lokal. Menurut Ketua Umum LSM BMPP, Deni Jueni, dalam kesepakatan awal pembangunan CCM seharusnya dapat merangkul pengusaha dan karyawan lokal, namun kebijakan yang diterapkan CCM diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Deni Jueni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk berkomunikasi dengan manajemen CCM, namun tidak ada kejelasan mengenai tuntutan diberdayakannya kearifan lokal. Selain itu, pihak manajemen CCM dinilai telah melakukan penunjukan sepihak kepada jasa keamanan dari luar Kota Cilegon, tanpa mengakomodir vendor lokal atau putra daerah.
Dalam menghadapi hal ini, pihak LSM BMPP berencana untuk melakukan aksi demonstrasi di CCM. Deni Jueni juga mengkritisi tawaran koordinasi senilai Rp 500 ribu perbulan yang diberikan oleh perusahaan luar yang ditunjuk oleh manajemen CCM untuk mengelola jasa keamanan. Menurutnya, tawaran tersebut merupakan pelecehan, karena jika dia yang mengelola jasa keamanan, dia siap memberikan estimasi sebesar Rp 35 juta per bulan bahkan sudah menawarkan uang tunai untuk 4 bulan pertama.
Deni Jueni menegaskan bahwa LSM BMPP akan menggalang dukungan 1000 massa dalam aksi demonstrasi ini jika diizinkan oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan agar pemerintah mengetahui masalah ini dan turut membantu pengusaha lokal diberdayakan. LSM BMPP berharap kebijakan manajemen CCM dapat mengakomodir kearifan lokal serta tidak melanggar aturan persaingan usaha yang sehat.