Serang,- Medianews.co.id,- Pada akhir masa kampanye, dan memasuki masa tenang. Divisi Advokasi Tim Pemenangan calon gubernur Banten dan wakil gubernur nomor urut satu Airin-Ade melakukan konferensi pers terkait video hoax dan fitnah yang beredar di akun tik tok.
Video hoax money politic yang beredar di akun tik tok, pada akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang. Divisi advokasi tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Airin-Ade menemukan video propaganda politik, hoax, sekaligus fitnah. Video hoax manipulasi money politic di dalam amplop yang bergambar pasangan Airin-Ade.
“Dalam video fitnah tersebut, dibuat narasi propoganda, dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap pasangan calon nomor urut satu Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah dan tidak benar atau bohong, tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan Airin-Ade, Bahrul Ulum, Minggu.
Menurut Bahrul, video tersebut sengaja disebar oleh seseorang untuk melakukan black campaign (kampanye hitam) di akun media sosial, terutama sejumlah akun tik tok. Video tersebut juga diposting dalam status whatapps berinisial (FZ) dan media sosial lainnya.
Lanjut Bahrul, tujuannya tentu untuk menghasut, memfitnah dan menyebarkan berita bohong dengan merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut satu.
“Berawal pada hari sabtu, mendapatkan informasi dari tim bahwa ada video yang beredar di akun media sosial. Sehingga kami dan kuasa hukum berdiskusi untuk menindaklanjuti, apa yang telah kita temukan di media sosial. Langkah pertama membuat statmen klarifikasi, dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa itu tindakan propaganda oleh oknum-oknum yang yidak bertanggung jawab dalam rangka memecah kondusifitas pilkada di Banten,” tuturnya.
sementara Ketua Tim Advokasi Airin-Ade, Astiruddin Purba mengatakan Tim Advokasi Airin-Ade sudah melakukan laporan ke pihak Bawaslu Banten, sesuai data sampai saat ini ada 25 laporan sudah dilaporkan, rata-rata dari 25 laporan tersebut terkait dugaan pidana pemilu.
“Namun kami merasa kecewa, yang seharusnya Bawaslu sebagai pengawas dan pengawal proses berlangsungnya pelanggaran yang dilapangan namun faktanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Banten yang mencari keadilan,” tambahnya.
Selanjutnya Divisi Advokasi tim pemenangan Airin-Ade akan melaporkan hasil temuan video hoax money politic kepada Bawaslu Banten pada hari senin, mengingat pada hari sabtu, Bawaslu Banten libur.
(Ana/red)