Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

12

Serang,- Medianews.co.id,- Seorang oknum guru berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswinya. Penetapan dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota usai gelar perkara pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan pengakuan pelaku. HD diduga melakukan aksi bejat tersebut di ruang olahraga sekolah pada Agustus 2024 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka dilakukan tanpa adanya persetubuhan. Namun, pelaku mengakui telah meraba, mencium, dan memaksa korban untuk memegang kemaluannya,” ujar Kombes Pol Yudha Satria saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, HD juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Baca juga  Romeo Mendapatkan surat panggilan Tersangka di Polres CILEGON

Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihak kepolisian membuka ruang untuk pengembangan apabila ada bukti baru atau korban lain yang melapor.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain yang muncul, tentu akan kami proses secara hukum,” tutup Yudha.

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini