Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Amankan 10 Tersangka 

16

Serang,- Medianews.co.id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang bulan Juni 2025. Sebanyak 10 tersangka diamankan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat 465 gram, tembakau sintetis (sinte) seberat 10,3 gram, daun ganja kering 0,44 gram, serta 20.219 butir obat keras jenis hexymer dan 1.720 butir tramadol.

“Para tersangka terdiri dari empat pelaku kasus sabu, satu pelaku tembakau sintesis, dua pelaku ganja, dan tiga pelaku pengedar obat-obatan keras,” ungkap Yudha saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Berbagai lokasi menjadi tempat pengungkapan kasus ini. Pelaku sabu diamankan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang. Pengedar tembakau sintetis ditangkap di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Sementara pelaku pengedar obat keras diamankan di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.

Menariknya, beberapa pelaku diketahui menggunakan media sosial dan aplikasi WhatsApp untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga  Wali Kota Cilegon Putuskan Zakat Fitrah Senilai Rp40 ribu per Jiwa

Dalam kasus sabu, salah satu tersangka ditangkap di Gerbang Tol Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di sebuah kontrakan di daerah Kaligandu. Sabu seberat hampir setengah kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Serang dan Cilegon

“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan keuntungan Rp1 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dikirimkan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan di atasnya,” jelas Yudha

Para pelaku narkotika dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, para pelaku peredaran obat-obatan keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya residivis di antara para tersangka. “Semua pelaku yang diamankan merupakan pemain baru,” tutup Yudha

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini