Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil di amankan Satresnarkoba Polresta Serkot

14

Medianews.co.id – Satresnarkoba Polresta Serkot amankan bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu pada Selasa, 23/01.

Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha menuturkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kanit satu Satresnarkoba Polresta Serkot Ipda. Hadyan Hawari, S.Tr.K., M.Si., menuturkan Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib, didepan sebuah rumah yang beralamat Lingk. Taman Baru.

Satuan unit I Sat Res Narkoba Polresta Serkot melakukan penangkapan terhadap 2 (dua)  orang Laki – laki  yang berinisial FH (31) dan F.H. (27). pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas pondasi rumah yang belum di bagun.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa disuruh oleh saudara FT (DPO) untuk membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut.

Dengan cara awalya saudara FH (31) di hubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wib saudara pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus, lalu sekira jam 12.30 Wib pelaku sampai di daerah Cawang Jakarta Barat kemudian saya di arakan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu didepan ruko kosong yang sudah di simpan.

Baca juga  Roadshow LKBA Kabupaten Serang, Ketua KT Banten Minta Pemuda Aktif Terlibat

FH (31) diperintahkan oleh saudara FT (DPO) untuk membagi bagi narkotika jenis sabu yang sudah di ambil tersebut dengan berat bruto 48,80 Gram untuk membagi menjadi paketan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dengan berat 14,50 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya didaerah Karangantu Kota Serang, 1 (satu) bungkus plastic kelip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram  untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di Daerah Karangantu.

Barang bukti yang berhasi diamankan 6 (enam) bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram dan 2 (dua) buah HP Android.

Inisial pelaku FH (31), lahir di Serang, 11 Maret 1993, pekerjaan tidak bekerja Alamat Kp. Pinang Kramatwatu

F.H. (27), lahir Serang, 08 Februari 1997
Alamat Kp. Kebagusan Kramatwatu,
Pekerjaan Tidak bekerja

Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Ipda. Hadyan Hawari.
*Him*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini