Pemprov Banten Jalin Sinergi Dengan PJID Untuk Wujudkan Pers Sebagai Katalisator lnformasi di Banten

17

SERANG,- Medianews.co.id,- Jalin sinergitas dengan Pemprov Banten, Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJID) Banten bersinergi dengan Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemerintah Provinsi Banten, menggelar kegiatan Seminar, dengan tema “Sinergi Pemprov Banten dan PJID, Wujudkan Pers Sebagai Katalisator lnformasi di Banten, yang bertempat di Gedung Aula MUI Banten, pada Selasa (20/8/2022).

Kegiatan itu di ikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan media online tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si, Kasubag komunikasi dan Publikasi Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Banten, Kusma, dan Ketua PJID Banten, Drs. Hairuzaman.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Banten, Beni Ismail menyampaikan bahwa dengan adanya media, baik Online atau Cetak, Pemprov Banten sangat terbantu untuk menyebarkan informasi untuk publik tentang seputar kegiatan di Provinsi Banten.

“Ya, menurut saya dengan adanya media massa, baik cetak maupun media online, sangatlah bagus, karena dengan adanya media ini lah Pemprov Banten dapat terbantu untuk penyebaran informasi kepada publik tentang kegiatan pembangunan di Provinsi Banten, Kata Beni.

Selain itu, Beni juga menjelaskan bahwa di era digital sekarang ini peran Pers sangat penting, terutama dalam menangkal berita-berita Hoax dan menyesatkan yang berseliweran melalui jejaring sosial.

“Penulisan berita itu harus berdasarkan fakta maupun peristiwa yang terjadi. Jangan menyebarkan informasi dan berita hoax serta bisa menyesatkan publik pembaca,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Komunikasi dan Publikasi Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Kusma, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dengan terbangunnya sinergi antara Setda Pemprov Banten dan Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Banten. Diharapkan kemitraan ini bisa berkelanjutan terutama dalam menyebarkan berbagai informasi tentang kegiatan pembangunan di Provinsi Banten

Sementara itu, Praktisi Pers dan Komisioner Infokom MUI Provinsi Banten, Drs. Hairuzaman, mengungkapkan, secara etimologis katalisator dapat diterjemahkan sebagai sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu proses peristiwa tertentu. Sebagai katalisator informasi diharapkan Pers dapat berperan menjadi “Agent of change” (Agen perubahan) di tengah- tengah masyarakat dan peradaban teknologi informasi yang semakin maju dan modern.

Ditempat sama, Hairuzaman menguraikan, berbagai informasi yang dikemas dan disajikan oleh Pers melalui berita diharapkan pula bisa memantik perubahan ke arah yang lebih maju dan lebih bersifat inovatif.

Baca juga  Netralitas Pemilu Tahun 2024, Seluruh Pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon Tandatangani Pakta Integritas

Pers dapat pula berperan sebagai sarana untuk pembangunan dan pengembangan sosial masyarakat, memberikan pencerahan dan lautan ilmu pengetahuan kepada publik pembacanya. “Bukan memberikan informasi yang dapat menyesatkan publik dan memicu konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya

Sebagai Insan Pers, katanya lagi, dalam menjalankan tugas jurnalisme sejatinya kita harus berpedoman pada Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai rambu- rambunya para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari. Dengan demikian diharapkan pers dapat menjaga profesionalisme dan martabat Pers itu sendiri.

“Sebagai Implementasi dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Pers harus selalu menyajikan pemberitaan yang “Cover Both Side” (Berimbang) dan tidak boleh menyudutkan pihak tertentu. Sehingga akan merugikan pihak lain. Apabila hal ini dilanggar, maka sudah termasuk Delik Pers dan pelanggaran KEJ. Pers juga wajib melaksanakan Hak Jawab terhadap sesuatu pemberitaan. Hak Jawab itu dalam rangka memulihkan nama baik (privasi) pihak tertentu atau guna meluruskan sesuatu pemberitaan yang dinilai dapat merugikan pihak lain,” beber Editor In Chief Harianexpose.com, ini.

Masih lanjut Hairuzaman, wartawan maupun Redaksi harus menayangkan Hak Jawab sebagaimana yang tertuang dalam KEJ. Dalam menyajikan berita kepada publik pembaca, Pers harus menghindari berita hoax, bohong. fitnah, cabul, provokatif, mengandung unsur SARA dan membuat suasana di masyarakat menjadi chaos. Pers juga dilarang menyiarkan “Of the Record”.

“Wartawan juga mempunyai Hak Tolak. Dimana wartawan harus menolak untuk memberitakan keterangan yang memang harus dirahasiakan. Hak Tolak ini guna memberikan perlindungan terhadap sumber berita yang identitasnya tidak mau disebutkan. Hak Tolak itu harus dilaksanakan kendati berada dihadapan hukum seperti di kepolisian maupun di meja hijau sekalipun,” kilahnya

Ia berharap, sinergitas antara Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Banten dan Pers, harus mampu menciptakan dan sekaligus mendorong “Clean Government” dan “Good Governance”. Karena itu, Pers harus berfungsi sebagai “Watch Dog “(Anjing penjaga) demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sehingga cita-cita masyarakat Banten dengan berdirinya Provinsi Banten agar kehidupannya lebih makmur dan sejahtera akan dapat terwujud.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here