Cilegon,- Medianews.co.id,- Berdasarkan Surat Undangan Majelis ulama Indonesia MUI Kota Cilegon – Provinsi Banten Jln Tirtayasa No, 02 (Masjid Agung Nurul Ikhlas Lantai 2 ) Jombang Masjid , Atas undangan dari majelis ulama Indonesia (MUI) kota Cilegon dengan nomer surat B.61/XVl-06/V/lX/2022 Pimpinan Ormas Membuat surat pernyataan Penolakan Pendirian Gereja di Kota Cilegon yang sudah di tandatangani dan distempel Satu persatu, para kasepuhan, kiyai, ustad dan para pendekar ,perguruan silat , hingga masyarakat dan tokoh se- Kota Cilegon turut menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon Kamis 08/09/22
Saat ditemui KH.Zuhaidi/Ahyam,BA Ketua Umum MUI Kota Cilegon menyampaikan bahwa ” MUI kota Cilegon hanya menampung aspirasi masyarakat kota Cilegon hanya untuk memfasilitasi saja ungkap KH.Zuhaidi “Semuanya diserahkan kembali Kepada Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon
Penyerahan surat pernyataan sikap Sumardi Ketua Pemuda Bulan Bintang ( Pelantang) DPC Kota Cilegon diterima oleh H.Ahmad Syukri,S.Ag.,M.Pd Sekertaris II Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon
Sumardi Ketua Pemuda Bulan Bintang ( Pelantang) DPC Kota Cilegon membawa Surat Peryataan Sikap terkait penolakan pembangunan greja kota Cilegon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, tertanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang.
Atas dasar hal tersebut, Sumardi Ketua Pemuda Bulan Bintang / Pelantang DPC Kota Cilegon menolak pendirian rumah ibadah di Cilegon,Mereka juga menuntut agar pemerintah membuat peraturan wali kota/perwal atau surat keputusan yang dapat menguatkan surat keputusan Bupati Serang pada 1975 tersebut. Ungkapnya