Permohonan Pembuatan Paspor Di Imigrasi Kelas I NON TPI Serang Meningkat 80 Persen.

40

Serang,- Medianews.co.id,- Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Non TPI Serang Yusup Rinjani menyebutkan, jumlah permohonan paspor pada 2022 mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, peningkatan itu terjadi setelah pemerintah di berbagai negara kembali membuka border-nya dan melonggarkan kebijakan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional karena menurunnya transmisi virus Covid-19 secara global.

“Permohonan paspor meningkat sebesar 80 persen dibandingkan 2021 dari 10 pemohon menjadi 122 pemohon per hari dari 150 kuota per hari,” terang Yusuf saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Banten, Selasa (27/9/2022).

Sesuai aturan pembuatan paspor selesai tiga hari setelah pemohon melakukan pelunasan pembayaran ke pihak bank melalui online ataupun datang langsung ke kantor pelayanan Imigrasi.

Yusuf menjelaskan, permohonan paspor ini didominasi oleh paspor biasa dan paspor elektronik dengan total 17.760 dari keseluruhan permohonan pada 2022.

“Jumlah permohonan paspor 17.760 dari bulan Januari hingga Agustus 2022 atau sekitar 80 persen dari 5.029 pada tahun 2021,” tuturnya.

Menurut Yusuf, dibukanya fasilitas Bebas Visa Kunjungan oleh beberapa negara juga semakin menarik antusiasme masyarakat Indonesia untuk melancong ke luar negeri

Baca juga  TNI Angkatan Laut Kembali Bangun 2 Unit Kapal Patroli Cepat

“Paspor yang bisa bebas visa itu paspor elektronik karena disampulnya terdapat chip tapi bebas visa hanya untuk beberapa negara bukan untuk semua negara,” jelas Yusuf.

Yusuf menyebut, permohonan paspor di Imigrasi Serang kebanyakan pemohon yang akan berangkat umroh karena Banten dikenal daerah realigi.

“Banten kan dikenal dengan sebutan daerah santri atau realigi jadi pemohon itu banyak yang berangkat umroh tapi ada sebagian berangkat liburan ke luar negeri,” sebutnya.

Adapun kesulitan dalam permohonan paspor dari pemohon yang tidak memgetahui pendaftaran melalui aplikasi M-paspor karena tidak semua pemohon paham gadget ataupun punya gadget.

“Terkadang pemohon suka terburu-buru atau tidak teliti saat daftar di aplikasi. Akhirnya selain online kita menyediakan pelayanan pengaduan serta ruangan khusus untuk ibu hamil, menyusui, dan pemohon disabilitas serta pemohon usia diatas 60 tahun agar memudahkan pemohon dalam melakukan pendaftaran,” tambahnya.

 

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini