LSERANG,- Medianews.co.id,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus sembilan pelaku kejahatan hanya dalam waktu lima hari. Para pelaku terlibat dalam tiga kasus berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta perusakan fasilitas perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim melalui patroli, penyelidikan, dan penindakan rutin di wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam lima hari kerja, kami mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar Condro dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Dua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kecamatan Kragilan. Keduanya diketahui sebagai pelaku lintas provinsi. Saat pengembangan kasus, keduanya melakukan perlawanan dengan membawa soft gun dan golok sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Polisi juga mengamankan tiga pelaku curat, yakni FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, serta SY (31), warga Kota Serang. Mereka dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan dengan modus mencongkel jendela. Polisi turut menyita barang hasil curian dan peralatan yang digunakan.
Empat pelaku lainnya, CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), ditangkap usai merusak fasilitas sebuah perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Aksi itu dipicu kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan setelah masa kontraknya habis. Perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp30 juta akibat perusakan tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Serang. “Ini peringatan terakhir. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Condro.
(Ana)















