Jakarta,- Medianews.co.id,- Miris Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat dicuekin oleh Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun terkait korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar.
Sebagaimana diketahui publik dan viral, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo membongkar dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN Rp. 2,9 milyar yang dilakukan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh
Setelah itu DK PWI Pusat, mengambil keputusan yaitu memberi peringatan keras Ketua PWI Pusat, Hendi Ch. Bangun dan mengembalikan uang dana hibah yang digelapkan Rp.1,7 milyar dalam jangka waktu 30 hari. Kemudian merekomendasikan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh untuk diberhentikan dari jabatannya.
Tetapi nampaknya Rekomendasi DK PWI Pusat dicuekin. Dianggap tidak penting, karena Sekjen yang seharusnya sudah diberhentikan masih diberi karpet merah oleh Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dengan menyertakan Sayid Iskandarsyah, audiensi dengan Mendagri, Tito Karnavian.
“Ini merupakan pelecehan terhadap eksistensi DK PWI Pusat. Seolah-olah rekomendasi yang diterbitkan DK PWI Pusat tidak dianggap penting untuk dijalankan. Terus temuan penggelapan atas nama Casback dan Fee dianggap angin lalu,” tegas HM. Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta.
Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, kondisi ini menunjukkan organisasi PWI Pusat sudah tidak sehat. Bagaimana mungkin rekomendasi DK PWI Pusat tidak dianggap. Padahal semua sanggahan PWI Pusat terhadap korupsi dana hibah, telah dibantahkan oleh DK PWI Pusat.
Untuk itu, sebaiknya Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyikapi sikap membangkang Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang dinilai otak dari penggelapan dana hibah BUMN untuk pelaksanaan UKW. Kementerian BUMN sedianya menyediakan dana hibah Rp.18 milyar untuk tiga tahun kedepan. Tapi baru Rp. 6 milyar sudah jadi bancaan.
“Saat ini para wartawan dan organisasi profesi wartawan mendukung DK PWI Pusat, karena kasus ini bukan merupakan pelanggaran etika, tapi merupakan kasus kriminal. Hendri Ch. Bangun cs, telah merampok hak para wartawan untuk UKW,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Ketika disinggung laporan ke Bareskrim Mabes Polri, menurut Jusuf Rizal, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan. Maksimal 30 hari akan diperoleh kesimpulan. Laporan kasus ini disampaikan wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA tanggal 19 April 2024.