Respon dan Tanggapan Kepala Desa Harjatani, H. Sofan, S.A.P, Terkait Permasalahan Sampah di Wilayah JLS

7

Serang,- Medianews.co.id,- Kepala Desa Harjatani, H. Sofan, S.A.P, memberikan tanggapan terkait permasalahan sampah yang menumpuk di wilayah JLS, yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang, Saat di Konfirmasi di rumah kediaman pada hari Selasa 15 April 2025.

Kepala Desa Harjatani, H. Sofan, S.A.P menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Namun, sayangnya, proses pengambilan dan pengelolaan sampah tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi resmi dengan pihak Pemerintah Desa Harjatani.

H. Sofan, pihaknya baru menyadari adanya penumpukan sampah tersebut setelah beberapa waktu lewat, terutama karena sering melewati lokasi tersebut. Sampah yang menumpuk diketahui berasal dari aktivitas masyarakat, dan pengangkutannya dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, meskipun tanpa pemberitahuan atau izin resmi kepada Pemerintah Desa Harjatani.

“Saya sering lihat sampah itu diangkut, biasanya oleh Dinas Kebersihan Kota Cilegon. Tapi, tidak ada konfirmasi resmi ke pihak desa. Sampah itu sudah menumpuk sejak sekitar satu bulan lalu, bahkan sebelum Lebaran,” ucapnya.

H. Sofan menyoroti bahwa kurangnya koordinasi dan informasi ini menimbulkan kebingungan, terutama terkait pemasangan spanduk (blenner) yang berisi larangan membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut, termasuk pemasangan spanduk, meskipun sampah di lokasi itu kini sudah mulai dibersihkan.

Baca juga  Gelar Safari Ramadhan, Anggota FPG DPRD Kabupaten Serang Ini Sebut Andika Hazrumy Sudah Teruji

“Saya tidak tahu siapa yang pasang blenner itu. Kalau memang ada pengelolaan sampah, harusnya ada pengurus yang bertanggung jawab. Kita juga perlu tahu izin atau perizinan terkait itu. Kalau tidak ada yang mengurus, akhirnya masyarakat akan terus membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Kepala Desa Harjatani, H. Sofan, S.A.P, juga mengaitkan persoalan ini dengan sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Cilegon di TPSA Bagendung, yang menurutnya mungkin berimbas pada pengelolaan sampah di wilayah Harjatani. Beliau menduga bahwa ada kendala di TPSA Bagendung sehingga sampah di wilayah Harjatani menjadi terabaikan.

“Mungkin ada efek dari sidak di TPSA Bagendung, sehingga sampah di sini tidak terurus. Tapi, kenapa tidak ada yang bertanggung jawab terkait penanganan sampah di wilayah kami?” ujarnya.

H. Sofan menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara Dinas Kebersihan Kota Cilegon dan Pemerintah Desa Harjatani, agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara efektif dan tidak menimbulkan masalah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menaati larangan membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan lingkungan

“Kalau memang ada larangan membuang sampah sembarangan, harus ada pengurus yang bertanggung jawab. Kami dari Desa Harjatani siap mendukung, asalkan ada koordinasi yang jelas dan pengelolaan yang baik,” tutupnya.

 

( Redaksi ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini