Sabu Seberat 80 gram dan Ribuan Obat Terlarang Berhasil Di Ungkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota

25

Serang – Medianews.co.id,- Satresnarkoba Polresta Serang Kota menggelar ungkap kasus Narkoba dan obat ilegal di Mapolres Serang Kota, Banten, Rabu (18/05/2022).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Nugroho Arianto mengatakan Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan tiga tersangka serta barang yang didapatkan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Berat sabu-sabu kurang lebih 80 gram di TKP wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ucap Nugroho.

Adapun inisial tersangka, HS (27), RR (25), TH (29), mereka modusnya menyimpan lalu menjual untuk mendapatkan keuntungan.

“Ketiga tersangka tersebut sedang kita dalami kasusnya, kami persangkakan untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelaanya.

Selain sabu-sabu, lanjut Nugroho, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus obat ilegal jenis tramadol dan hexymer.

“Barang bukti berupa obat tramadol sebanyak 3.875 butir dan Hexymer sebanyak 9.140 butir dengan tersangka MZ (23).  Semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus Narkotika,” tambah Nugroho

Baca juga  Tak Ingin Jadi Presepsi Liar LSM dan Ormas Resmi Laporkan Kabid HI Disnaker ke Polisi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan para tersangka di lokasi yang berbeda-beda.

“Untuk ketiga tersangka tersebut kita tangkap dilokasi yang berbeda, dari hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba kami akan selalu atensi dalam pemberantasan peredaran Narkoba, kita berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” tutupnya

Anna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini