Cilegon,- Medianews.co.id,- Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia berkunjung ke Kota Cilegon, Kamis 20 Juli 2023. Kunjungan diterima Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, di Ruang Rapat Asisten Daerah Kota Cilegon.
Kunjungan KND tersebut merupakan salah satu upaya guna mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Baja.
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta pun menyambut baik kunjungan tersebut. Sanuji menyampaikan, Pemerintah Kota Cilegon akan terus melakukan berbagai upaya dalam memenuhi hak-hak dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
“Sudah banyak bantuan yang telah kita berikan untuk penyandang disabilitas, baik dari Pemkot ataupun provinsi. Salah satunya yaitu bantuan kursi roda sebanyak 560 yang digagas oleh Wali Kota Cilegon, dimana 90 persen dari jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda sudah kita penuhi,” kata Sanuji.
Orang nomor dua di Pemkot Cilegon itu juga memastikan seluruh pelayanan yang ada di Kota Cilegon dapat diakses dengan mudah tanpa adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Kami tegaskan tidak ada diskriminasi, jadi pelayanan publik di Kota Cilegon itu dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, pembangunan sarana prasarana fisik kota juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Sanuji berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Cakupan dan ruang lingkup untuk penyandang disabilitas juga akan terus kita perkuat dan tingkatkan agar seluruh pembangunan di Kota Cilegon ini dapat dirasakan oleh semua orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KND Republik Indonesia Dante Rigmalia mengungkapkan bahwa ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas. Ditambah dengan empat hak spesifik bagi perempuan dengan disabilitas, serta tujuh hak spesifik bagi anak dengan disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki haknya mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, pendataan, kesehatan, politik, rekreasi, olahraga dan lainnya. Jadi tidak ada bedanya dengan Non disabilitas, dan untuk perempuan dengan disabilitas ada empat hak spesifik serta untuk anak disabilitas ada tujuh hak spesifik sebagai tambahan,” ungkapnya.
Dante berharap seluruh penyandang disabilitas di Kota Cilegon mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang tentang Penyandang Disabilitas.
“Kita akan terus melakukan pemantauan agar penyandang disabilitas ini mendapatkan pemenuhan terhadap hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan Pemerintah Kota Cilegon dapat semaksimal mungkin bisa melayani penyandang disabilitas dengan sepenuhnya,” harapnya. (*)