Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Ungkap Kecurangan Distribusi Beras Bulog

15

Serang,- Medianews.co.id, – Satgas Pangan Polda Banten bersama Perum Bulog berhasil mengungkap kecurangan penyelewengan distribusi beras bulog sebanyak 350 ton.

Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur yang menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras bulog ke karung merk lain. Polda Banten menurunkan Satgas Pangan bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merk lain.

“Para tersangka melakukan kecurangan dengan menjual beras premium Rp12.000 per kilogram yang harga beras bulog Rp8.300 per kilogram. Harga tersebut melebihi HET,” ungkap Budi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023.

Ketujuh tersangka HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30), diamankan di tempat berbeda yakni kabupaten Lebak, Cilegon, Serang Kabupaten, Serang Kota dan Pandeglang, ” ujar Didik Hariyanto, dalam acara konferensi pers Jumat (10/2/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” jelas Didik.

Baca juga  Ketua Gapasdap Merak Angkat Bicara Terkait Layanan Arus Mudik 2024 di Merak: Ojo Dibandingke

Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam hal ini dijelaskan juga modus yang dilakukan oleh para tersangka . Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog)

Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. “Perkara ini akan dikembangkan eh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat. Ungkap Didik

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,”

Pj Gubernur Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan Jajaran karena berhasil mengungkap praktik kecurangan ini. “Saya sebagai pejabat daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Banten dan jajaran Bulog karena telah berhasil mengungkap dan menangkap praktik kecurangan ini, dan semoga kedepan bisa mengungkap kejahatan lainnya,” tutup Muktabar

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini