Cilegon,- Medianews.co.id,- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki pengedar dan pengguna narkotika pada hari Rabu, 07 September 2022 Sekira jam 00.30 WIB, di pinggir jalan tepatnya di lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Tersangka yang ditangkap adalah pelaku atas nama JJ,(35) tahun warga mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Menurut Shilton “Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Pada hari Rabu, 07 September 2022 sekira jam 00.30 wib Di pinggir jalan tepatnya di lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki pelaku atas nama JJ (35) yang beralamat Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
kemudian di lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari pelaku JJ (35) berdiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa Sebrang lingkungan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku JJ (35) simpan.”ujarnya.
Dari hasil keterangan tersangka JJ (35) narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di beli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.
Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO) “tegas shilton
Dalam perkarana ini barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Kasat narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton menegaskan bahwa pelaku JJ (35) dapat dipersangkakan sesuai dengan “Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.”tutupnya.