Cilegon,- Medianews.co.id,- Hari ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Cilegon mendatangi mapolres Cilegon dalam rangka melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Dr.Ir. H Muhammad Lukman Edy, M.Si. terkait dengan statemen beliau yg dimuat diberbagai media masa yg dianggap oleh pengurus PKB kota Cilegon tidak benar dan mencemarkan nama baik PKB pada, Kamis (8/8/2024)
Sebelumnya, terlapor menyatakan kepada beberapa awak media masa pada tgl 31 julu 2024 sekira jam 14.00 di kantor PBNU memberikan statemen yaitu, Pertama,
Bahwa terlapor mengatakan, saya jujur katakan bahwa hal yg paling substansial di internal pkn ada lah tata kelola keuangan internal pkb yg tidak transparan dan teratur.
Kedua, Bahwa terlapor mengatakan, keuangam fraksi, keuangan dana pemilu, dana Pileg dana Pilpres sampai sekarang tidak transparan.
Ketiga, Bahwa terlapor menyatakan tidak pernah di audit dam tidak pernah di pertanggung jawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada forum-forum, seperti muktamar dana lain-lainnya.
“Oleh sebab itu kami pengurus DPC PKB kota Cilegon merasa perlu melaporkan yang bersangkutan. Karena kami anggap yang bersangkutan telah melakukan pencemaran organisasi atau fitnah yg ditujukan kepada organisasi yaitu PKB,” ujar Sanudin selaku ketua DPC Cilegon
” Dan sebagaimana pernyataan – pernyataan tersebut diatas terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana melawan hukum pasal 311 ayat (1) KUHP,” lanjutnya.
“Bahkan terlapor juga sudah dikutip di berbagai macam media. Kami melaporkan kasus tersebut ke polres cilegon dilengkapi dengan kutipan-kutipan berita yang dimuat beberapa media masa,” tutup Sanudin.