Sosialisasi PEKPPP Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

10

Jakarta,- Medianews.co.id,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menilai bahwa Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dimana, melalui sosialisasi itu dapat mengkonsultasikan persoalan pelayanan publik kepada pihak atau lembaga yang kompeten. Demikian terungkap pada acara Pembukaan Sosialisasi PEKPPP yang didigelar di Aula Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Kamis 8 Juni 2023.

“Adanya sosialisasi ini (PEKPPP-red) kita jadikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengkonsultasikan kepada pihak atau lembaga yang berkompeten dalam hal pelayanan publik,” kata Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis 8 Juni 2023.

Menurut Maman, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 29/2022 tentang PEKPPP merupakan dasar hukum dalam upaya pengukuran sistematis pada unit kerja pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. “Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan nilai 77,73 untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 dengan predikat kepatuhan Sedang. Sementara itu, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 mendapatkan nilai 4,22 dan masuk dalam Predikat Sangat Baik atas penilaian DPMPTSP dan DKCS,” tuturnya.

Baca juga  Aceh Barat Terima WTP ke-9 Kali Secara Beruntun

Dalam hal ini, Maman meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi. “Kami berharap bagi Kepala Perangkat Daerah perlu melakukan evaluasi secara mandiri terhadap 6 aspek pelayanan publik, yaitu aspek kebijakan pelayanan publik, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana dan prasaranan pelayanan publik, aspek sistem informasi pelayanan publik, aspek konsultasi dan pengaduan serta aspek inovasi,” ungkapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Cilegon Ardiansyah menjelaskan bahwa sosialisasi PEKPPP dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan publik. “Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik serta untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kota Cilegon pada tahun 2024,” jelasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini