Strategi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Menjaga Estetika Kota Menjelang Pemilu 2024

28

Cilegon,- Medianews.co.id,- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang, berbagai wilayah di kota Cilegon telah dipenuhi dengan beragam alat peraga kampanye dari partai politik. Pemasangan alat peraga ini termasuk dalam strategi kampanye untuk mempromosikan partai dan calon legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut. Namun, penting bagi para caleg dan partai politik untuk mempertimbangkan dengan matang setiap aspek yang terkait dengan pemasangan ini.

Anggota Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) kota Cilegon, Martin Mardani, mengungkapkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye haruslah dijalankan dengan memperhatikan sejumlah faktor. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah dampak visual dan lingkungan yang dihasilkan dari pemasangan ini. Martin menjelaskan, “Kami mendorong para caleg dari partai politik untuk selalu mempertimbangkan keindahan, kebersihan, dan estetika kota ketika melakukan pemasangan reklame atau alat peraga kampanye.”

Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa caleg partai politik sebaiknya menghindari memasang alat peraga kampanye pada lokasi yang dilarang oleh regulasi. Seperti di pohon, tiang listrik, serta lingkungan yang terkait dengan institusi TNI, Polri, rumah sakit, dan sekolah sebaiknya tidak dijadikan tempat pemasangan.

“Sudah jelas ada regulasi yang mengatur terkait pemasangan alat peraga, jika belum jadinya saja para caleg sudah melanggar apalagi nanti, sekalian juga tidak usah di pilih, apalagi caleg inkumben, seharusnya paham dong dengan hal tersebut,”

Baca juga  Jelang Pemilu 2024 Walikota Helldy Agustian Ingatkan Masyarakat Jangan Saling Berebut Karena Beda Partai 

“Melanggar dalam pemasangan APK ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan citra caleg,” tambahnya.

Martin menekankan pentingnya patuh terhadap aturan yang ada. Pemasangan alat peraga kampanye diatur dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama di pasal 275, 280, 284 ayat 1 dan 2, serta pasal 298. “Saatnya para caleg memahami dan mentaati peraturan-peraturan ini dengan sungguh-sungguh,” tegas Martin.

Berkaitan dengan pemasangan atribut kampanye di lokasi tertentu, Martin menjelaskan, “Langkah pertama adalah memahami lingkup kampanye dengan baik. Kemudian, penting untuk memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan. Ini termasuk menghindari menutupi perlengkapan jalan dan mengganggu pandangan pengguna jalan serta merusak fasilitas umum.”

Dia menambahkan bahwa fasilitas-fasilitas milik pemerintah dan tempat umum seperti gedung perkantoran, rumah dinas, dan sarana pendidikan juga termasuk dalam daftar lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. “Kita harus memahami bahwa menghormati aturan adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai caleg dan wakil rakyat,” ujar Martin.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting bagi para partai politik dan caleg untuk mengadopsi strategi pemasangan alat peraga kampanye yang mempertimbangkan aspek estetika, lingkungan, dan peraturan yang berlaku.

“Dengan menjalankan kampanye yang tertib dan menghormati aturan, diharapkan citra politik dan masyarakat Kota Cilegon dapat tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini