Bangka,- Medianews.co.id,- Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap aksi pencurian pasir timah yang terjadi di perairan Kabupaten Bangka Barat. Dalam kejadian tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah mereka melakukan tindakan pencurian di kapal isap produksi (KIP) milik PT Timah.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama PU (34), BA (42), dan ON (34), semuanya berasal dari Belinyu, Kabupaten Bangka. Kejadian tersebut berlangsung saat kapal isap produksi PT Timah sedang berlabuh atau lego jangkar di perairan dekat Bakit Parit Tiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa aksi pencurian ini terungkap berkat laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada dini hari tersebut. “Kami menerima laporan bahwa para pelaku melakukan pencurian pasir timah yang berada di dalam tempat penyimpanan pasir timah di KIP PT Timah,” kata Fauzan pada Rabu (19/3/2025).
Menurut keterangan Fauzan, para pelaku menggunakan sebuah perahu kecil untuk melakukan pencurian. Mereka mengambil beberapa karung berisi pasir timah yang disimpan di kapal isap tersebut. Aksi mereka mulai terbongkar ketika salah seorang petugas keamanan PT Timah melihat para pelaku sedang mengangkut pasir timah dengan perahu.
“Petugas keamanan PT Timah yang bertugas saat itu langsung mendatangi para pelaku. Namun, para pelaku yang panik berusaha melarikan diri. Meskipun demikian, identitas mereka berhasil diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di kapal isap,” jelas Fauzan.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim gabungan Polairud segera bergerak untuk menangkap mereka di kediaman masing-masing pada Selasa malam. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah perahu kecil dengan mesin merk Mercuri 15 PK, sebuah senjata tajam (sajam), tembaga, sebuah ember, serta lima karung pasir timah yang telah dicuri dari kapal isap PT Timah.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Markas Komando Polairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir Ke-3, 4, dan 5 serta Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam pencurian pasir timah di wilayah tersebut.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Bangka Belitung.