Tim Patroli Siber Polda Banten Tangkap 5 Selegram Kasus Judi Online

6

Serang,- Medianews.co.id,- Menindaklanjuti atensi Pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya Judi Online, Tim Patroli Siber Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Patroli Cyber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh beberapa Pemilik/Pengakses akun instagram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan Tim Patroli Cyber Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan adanya dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC.

“PW pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan keuntungan Rp6.050.000, TO pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dengan keuntungan Rp20.700.000, BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dengan keuntungan Rp41 juta dan EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dengan keuntungan Rp17.600.000 serta
ZC pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan keuntungan Rp5.450.000,” kata Didik, Senin.

Baca juga  Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan
5 buah Akun Instagram yaitu https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/,https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/.
5 buah handphone dengan merk : Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold,” tutur Didik.

Terakhir,”Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara Melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, melakukan Patroli Cyber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan akses ke Perjudian Online,” tutup Didik. (Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini