CILEGON,- Medianews.co.id,- Aktivitas pengurukan tanah yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di wilayah Link Bagendung RT 011 RW 005, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, memantik sorotan warga dan menjadi pertanyaan publik. Kegiatan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun itu dinilai berjalan tanpa transparansi yang memadai, sementara dampaknya mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada Selasa (16/06/2026), aktivitas kendaraan berat jenis tronton dan dump truck terlihat keluar masuk lokasi melalui jalan poros lingkungan. Warga mengaku lalu lintas kendaraan bertonase besar tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi infrastruktur jalan dan kenyamanan masyarakat.
Ironisnya, ketika wartawan melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan peliputan dan dokumentasi di area yang dapat diakses publik, sempat terjadi ketegangan dengan salah seorang pekerja di lokasi. Perdebatan singkat pun tak terhindarkan sebelum akhirnya awak media diberikan penjelasan terkait aktivitas pengurukan tersebut.
Salah satu pekerja yang berada di depan gerbang lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan papan informasi perizinan proyek.
“Kalau plang izin kayaknya masih di bawah, belum dibawa ke sini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebab, dalam praktik penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat, papan informasi perizinan merupakan bagian penting dari transparansi publik. Keberadaannya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui legalitas kegiatan yang sedang berlangsung serta menjadi bentuk keterbukaan kepada warga sekitar.
Penelusuran kemudian berlanjut ke pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengurukan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut material urugan diduga berasal dari hasil ayakan pasir yang diangkut dari lokasi tambang milik sebuah perusahaan.
Namun ketika dikonfirmasi, salah seorang pegawai yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AB mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan lokasi pengurukan.
“Kalau untuk izin di pengurukan saya belum tahu pasti ada atau tidaknya. Soalnya penanggung jawabnya orang Randakari, Ciwandan,” katanya.
Keterangan serupa juga datang dari lingkungan setempat. Ketua RT 011 RW 005 yang ditemui di kediamannya menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin lingkungan dari pihak pengelola kegiatan.
“Kalau izin ke lingkungan sama sekali belum ada, maupun ke RW juga sama saja. Perwakilan dari pihak pengurukan juga belum ada yang datang ke sini,” ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas pengurukan pada awalnya hanya melibatkan kendaraan berukuran kecil. Namun dalam perkembangannya, kendaraan berat mulai mendominasi akses keluar masuk lokasi.
“Dulu awal berjalan masih dump truck kecil-kecil. Sekarang jadi dump truck besar. Jelas mengganggu dan bisa merusak jalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari petani yang sawahnya terdampak aliran material urugan saat hujan turun.
“Beberapa waktu lalu petani sempat mengeluh karena tanah urugan itu kalau hujan terbawa air hingga mengalir ke sawah,” tambahnya.
Di sisi lain, pernyataan yang cukup mengejutkan datang dari pihak pemerintah setempat. Saat dikonfirmasi, Maman Herman, SE., MM., yang menjabat sebagai Camat Cilegon sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bagendung, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pengurukan tersebut.
“Sampai saat ini saya sebagai camat maupun Plt lurah belum mengetahui adanya aktivitas pengurukan di wilayah saya. Mungkin kalau pihak pemerintah provinsi Banten yang tahu,” jelasnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana mungkin aktivitas pengurukan yang disebut berlangsung hampir dua tahun dengan lalu lalang kendaraan berat dapat berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah wilayah setempat? Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian warga yang mengharapkan adanya kejelasan dan kepastian hukum.
Dalam negara hukum, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, infrastruktur, maupun kepentingan masyarakat semestinya tunduk pada aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku. Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik.
Warga berharap dinas terkait, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas dapat melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa fungsi jalan dibedakan berdasarkan kelas jalan dan kemampuan menahan muatan kendaraan.
Pasal 307 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Artinya, kendaraan angkutan barang wajib menyesuaikan tonase dengan kelas jalan yang dilalui.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib menjaga fungsi jalan dan tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan jalan.
Jika kendaraan bertonase besar menggunakan jalan yang tidak sesuai kelasnya hingga menyebabkan kerusakan, pemerintah berwenang melakukan pembatasan bahkan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan kapasitas, kelas, dan fungsi jalan. Jalan lingkungan pada umumnya diperuntukkan bagi mobilitas masyarakat sekitar dan bukan untuk aktivitas industri atau lalu lintas kendaraan berat secara terus menerus.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67 mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 68 huruf a mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, terbuka, dan akurat kepada masyarakat terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Warga Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan.
Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga aparat Kepolisian wilayah Hukum Polres Kota Cilegon segera melakukan pengecekan lapangan terhadap legalitas pengurukan dan penggunaan jalan lingkungan oleh kendaraan berat tersebut.
Masyarakat meminta pemerintah Kota Cilegon maupun pemerintah provinsi Banten memastikan apakah kegiatan itu telah memiliki izin lengkap, apakah kendaraan yang melintas sesuai dengan kelas jalan yang digunakan, serta apakah terdapat potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang merugikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik maupun penanggung jawab kegiatan pengurukan. Namun yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di lokasi sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi.
(Tim Investigasi Cilegon)















