Serang,- Medianews.co.id,- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024)
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.
Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret 2024 lalu. Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.
“”Ini sudah beberapa kali, kalau tidak salah yang ketiga, maka perlu penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI bisa menyebabkan bahaya karena ukuranya yang tidak sesuai,” kata Zulkifli Hasan.
Mendag menambahkan, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
“Ini tidak sesuai dengan aturan maka harus dimusnahkan, sebab resikonya jika tidak memenuhi SNI itu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh sehingga merugikan konsumen,” tegas Zulkifli Hasan.
(Ana/red)