Banyak Tumpukan Sampah, Ketua GAIB 212 Cilegon Desak DLHK Cilegon Jalankan Peraturan K3.

188

Cilegon,- Medianews.co.id- Kurangnya kesadaran warga terhadap kebersihan lingkungan menyebabkan masih banyaknya tumpukan sampah di sejumlah tempat

Seperti tumpukan sampah yang berada di Link Diplet kubang wuluh, Komplek Krakatau Steel (KS) Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon timbulkan bau yang tak sedap.

Pasalnya sampah yang berada dilokasi tersebut sudah lama tidak diangkut dan sudah hampir mendekati badan jalan.

Dari pantauan dilokasi, sampah yang menumpuk di dominasi sampah rumah tangga dan sampah tersebut umumnya terbagi menjadi dua sampah organik dan sampah anorganik yang lebih sering disebut dengan sampah basah untuk sampah organik, dan sampah kering untuk sampah anorganik. Sampah organik terdiri dari sampah sisa bahan makanan dan daun kering, sedangkan contoh sampah anorganik yaitu seperti kertas atau plastik kemasan suatu produk.

Seperti yang di ungkapkan salah satu warga Link Ramanuju Asep Mengatakan, tumpukan sampah tersebut sudah lama tidak diangkut dan menimbulkan bau yang menyengat.

“Setiap saya lewat jalan ini, cirihas bau sampahnya sangat menyengat sekali,” katanya.

Ia juga menyayangkan, Padahal Link Komplek KS terbilang Asri, namun tumpukan sampah di jalanan masih ada.

Baca juga  Siswa SPN Polda Banten Gelar Upacara Bendera

“Padahal Link komplek ini terbilang Asri ya, kenapa pada jorok ngebuang sampah sembarangan sampai numpuk seperti ini,” tambahnya.

Dalam hal tersebut Ketua Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 Cilegon. Hilman robiana yang sering disapa Cobra tersebut mendesak PT Kiec, Dinas DLHK Cilegon untuk segera membersihkan tumpukan sampah yang berada di Link komplek KS dan khusunya sampah sampah yang menumpuk di wilayah Kota Cilegon.

“Dari hal kecil ini saja (sampah), saya anggap DLH Kota Cilegon belum bisa menangani polemik masalah sampah yang berceceran di beberapa wilayah Kota Cilegon,” tegas Cobra.

Menurutnya, DLH Kota Cilegon tersebut harus tegas untuk menjalankan Peraturan Daerah tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan keindahan).

“Kan sudah jelas aturannya di pasal nomer 5 tahun 2003 tentang K3, bahwa tumpukan sampah itu telah melanggar peraturan daerah, dan seharusnya DLH Cilegon bisa menyediakan bak bak sampah di masyarakat, dan secepatnya di angkut agar sampah tidak menjadi polemik di Kota Cilegon” Pungkasnya. (Priadz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini