Diduga Ilegal, Kelompok Masyarakat Pertanyakan TPS di Sisi Tol Merak

24

Cilegon,- Medianews.co.id,- Kelompok masyarakat mempertanyakan ketegasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon terkait keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terletak di sisi Jalan Tol Belakang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

Sekretaris Lembaga Pemerhati Sumber Daya Manusia Dan Lingkungan Hidup (LPSDMLH) Fauzi mengatakan bahwa keberadaan TPS yang diduga liar tersebut dapat menimbulkan sejumlah ancaman bagi warga maupun lingkungan. salah satu ancaman bagi warga adalah TPS ilegal dapat menjadi sumber penyakit.

“Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H UUD 1945, oleh sebab itu kita menghawatirkan ada ancaman penyakit dari pencemaran lingkungan yang diduga tak berizin tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (01/10/2021).

Dia juga mengatakan, TPS tersebut diduga punya PT Riki Putra yang diduga dari sampah kapal ASDP yang ada di Merak, tentu hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan yang ada.

“Jika Ilegal oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat 1 huruf “e” Jo pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

“Kita mendesak pemerintah kota Cilegon untuk ditutup TPS yang ilegal karena melanggar ketentuan hukum,” imbuhnya.

Hal lain disampaikan salah seorang warga Gerem Riswan, bahwa dalam menyelenggarakan ketertiban, kebersihan dan keindahan juga di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Cilegon nomor 5 tahun 2003, keberadaan sampah ASDP yang di kelola pengusaha tersebut sangat meresahkan masyarakat Gerem karena di buang persis di depan tol Merak kelurahan Gerem, kecamatan Gerogol, kota Cilegon.

Baca juga  Diduga Adanya Pembangunan Sport Center Baitul Quran, Genangan Lumpur Tanah Merah Memasuki Rumah Warga

“Kami merasa geram dan marah dengan keberadaan TPS yang berada di tempat kami, marah kepada pihak kontraktor yang mengelola, mempertanyakan kepada DLHK kota Cilegon apakah ini berizin atau tidak, dan kita juga mempertanyak kepada pihak penghasil ASDP yang diduga ini sampah berasal dari Kapal,” ujar Riswan.

Sementara itu Pengusaha Lokal Gerem, Supriyadi mengatakan seharusnya ASDP sebagai perusahaan BUMN perusahaan Negara harusnya selektif dalam menentukan kontraktor terkait pengelolaan sampah domestik harus ada kompetitor dan mengacu kepada regulasi, baik regulasi hukum ataupun regulasi teknis.

“Kontraktor pengelola TPS yang diduga ilegal tersebut ternyata dari kontraktor yang lama yang pernah melakukan pelanggaran karna lalai sehingga mengakibatkan kebakaran dan TPS yang di milikinya sekarang tidak layak dan diduga tidak berizin,” ungkapnya.

Harusnya kata Dia baik ASDP ataupun Dinas terkait memberikan sanksi tegas bahkan pencabutan karna oknum kontraktor tersebut tidak mengindahkan aturan dan regulasi yang ada serta tidak mampu melaksanakan pekerjaanya sesuai SOP dan regulasi yang ada.

“Harus di mintakan pertanggung jawaban baik penghasil, pengelola, ataupun Dinas terkait karna sebab akibat yang di timbulkan merusak keindahan jalan, merusak lingkungan dan berdampak banyaknya lalat dan bau tidak sedap sehingga di samping mengganggu keindahan juga rentan terhadap penyakit,” ungkap Supriyadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini