DPU-TR Cilegon Diduga Izinkan Landai Trotoar Hingga 25 meter di JLS.  

170

Cilegon, Medianews.co.id,- Semenjak dibangunnya jalur Aat- Rusli / Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, sebagai jalan lintas dari wilayah PCI menuju Anyer. Jalan Aat-Rusli tersebut berkembang pesat dengan adanya bangunan yang berada dikanan dan kiri sehingga perlu para pengusaha perlu melandaikan jalur trotoar untuk akses keluar masuk kendaraan.

Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan para pejalan kaki. Namun berjalannya waktu dan pesatnya pembangunan Jalur trotoar JLS kini menjadi hilang tidak sesuai dengan bentuk trotoar pada umumnya dikarenakan banyak pengusaha yang meminta permohonan izin melandaikan trotoar kepada pihak DPU-TR Kota Cilegon .

“Banyak trotoar dialih fungsikan bahkan sampai dihilangkan bentuknya, dan landai trotoarnya juga sampai 15 meter hingga 25 meter, apakah itu dibenarkan,” ucap Aris sekjen PPPKRI Bela Negara II Kota Cilegon.

Ia juga menambahkan, dirinya mendesak pemeritah Kota Cilegon untuk meninjau kembali permohonan para pengusaha yang meminta izin hingga 25 meter untuk landai trotoar di Jalan Aat-Rusli (JLS), yang di duga diizinkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon.

“Kalau untuk akses jalan mobil kan, paling hanya 4 sampai 6 meter saja, kenapa depan bangunannya (trotoar) harus semua di landaikan,” tambahnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon Muhammad Ridwan Mengatakan belum mengetahui adanya surat balasan dari DPU-TR untuk pelandaian sampai 25 meter kepada pengusaha.

Baca juga  Wali Kota Helldy Tekankan PNS dan PPPK Tingkatkan Inovasi

“Saya belum pernah liat, coba kirim kesaya (Bukti Surat rekomendasi dari DPU-TR),” ucapnya. Selasa, 27/4/2021.

Lanjut Ridwan, Dirinya akan mengkaji kembali terkait permohonan pelandaian yang melebihi dari permohonan awal. Kerena menurutnya pengusaha juga perlu akses jalan, dan jika melanggar dari surat rekomendasi dari DPU-TR akan diberikan teguran.

“Surat rekomendasikan boleh tapi itukan harus sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai ngebuka lebih, misalnya kebutuhan rekomendasi 2 meter dia ngebukanya 8 meter itu yang harus ditutup, yang tidak diperbaiki akan saya tegur,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2.  Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ). (Priadz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini