Cilegon,- Medianews.co.id,- Ketua Tim Advokasi Helldy-Alawi, Agus Surahmat, didampingi perwakilan Bung Japra (gabungan jawara, pengusaha, dan pengacara), kembali mendatangi Bawaslu Cilegon untuk melaporkan Paslon nomor urut 1. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye dan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Cilegon 2024.
Agus menjelaskan, laporan pertama berfokus pada dugaan kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 di masjid wilayah Sukajadi. Meskipun Bawaslu telah memanggil terduga untuk klarifikasi, pihak terduga tidak hadir. Agus mempertanyakan langkah Bawaslu yang tetap memutuskan perkara ini tanpa kehadiran terduga.
“Kami mempertanyakan keputusan ini. Seharusnya terduga hadir untuk memberikan klarifikasi, agar proses ini lebih transparan dan objektif,” ujar Agus usai melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Cilegon pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan kedua, menurut Agus, terkait dugaan ketidaknetralan ASN yang diduga mengarahkan bantuan sosial (pokir) kepada salah satu calon. Agus menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam Pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN yang mengalokasikan bantuan sosial ke salah satu calon merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Agus.
Laporan ketiga berhubungan dengan pembongkaran fasilitas milik pemerintah, berupa pohon-pohon di jalan Pondok Cilegon Indah (PCI), yang menurut Agus dibongkar oleh tim Paslon nomor urut 1 untuk kegiatan kampanye dengan dalih kegiatan sosial.
“Tindakan ini melanggar peraturan, terutama terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye,” jelas Agus. Ia juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, terutama Pasal 57, 64, dan 65.
Agus juga mengkritik dinas terkait, seperti Dinas Perkim dan Dinas PU, yang menurutnya lambat bertindak terkait kerusakan fasilitas tersebut.
“Ini bukan soal mendukung siapa, tapi soal menjaga dan memelihara fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuhnya.
Agus berharap Bawaslu Cilegon bersikap netral dan tegas dalam menangani laporan ini.
“Bawaslu harus menegakkan aturan secara tegas dan tidak memihak, demi menjaga integritas proses pemilihan,” tutupnya.
(Rizky)