CILEGON,- Medianews.co.id,- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon memberikan dukungan dan apresiasi kepada komitmen Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang melarang dan akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa atau menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung halaman saat Mudik Lebaran 2024. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 07/2023. Dimana, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.
“Kami pemuda Kota Cilegon mendukung komitmen Wali Kota Helldy Agustian untuk menegakkan aturan,” kata Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Idho Meilano sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Sabtu 30 Maret 2024.
Dukungan tersebut, tambah Idho, karena langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam memberikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sangat tepat. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023. “Fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukkannya harus untuk tugas kedinasan atau melayani masyarakat,” tambahnya.
Menurut Idho, penegakan sanksi tegas tersebut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga efisiensi penggunaan aset Negara. “Semoga mudik tahun ini aman dan lancar karena Kota Cilegon selalu menjadi sorotan Nasional. Malu jika terjadi pelanggaran ditubuh ASN Kota Cilegon. Maka kita Pemuda siap mengawal dan mendukung kebijakan ini,” tutur Founder Cilegon Juara ini.
Sementara itu sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian akan memberikan sanksi tegas ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. “Kita akan bertindak tegas terhadap setiap ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung saat mudik lebaran. Ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Helldy.
Dalam hal ini, Helldy mengaku, pihaknya akan menyebarkan informasi lebih lanjut kepada para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kota Cilegon. “Kami akan segera menyebarkan selebaran sebagai pengingat bagi para ASN. Mereka harus memahami bahwa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah pelanggaran,” tambahnya. (*)