BALHI Desak DLH Kabupaten Serang Tangani Stok Batu Bara Yang Mengganggu Aktivitas Warga

14

Serang,- Medianews.co.id,- Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) mengajukan tuntutan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk segera menangani masalah yang berkaitan dengan stok batu bara yang terletak di perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Lokasi tersebut terletak di Jalan Bojonegara, Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Masalah yang muncul terkait stok batu bara ini telah menimbulkan keluhan signifikan dari warga setempat serta pengguna jalan. Mereka mengeluhkan penyebaran debu batu bara yang mencemari udara, menyebabkan gangguan selama berkendara, serta mengotori lingkungan permukiman di sekitarnya. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berdampak pada keseharian mereka.

“Kami sangat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup setempat segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahan stok batu bara yang berada di samping Tol Cilegon Timur dan di depan Taman Cilegon. Permasalahan ini sudah mencapai tingkat yang sangat meresahkan bagi masyarakat,” ungkap Martin Mardini, Kepala Bidang Pengawasan Industri dan Limbah BALHI Banten.

Martin menambahkan bahwa keberadaan stok batu bara tersebut juga berdampak negatif terhadap fasilitas umum, khususnya Terminal Seruni Kota Cilegon. “Dinas Lingkungan Hidup Cilegon harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Serang untuk menangani masalah ini dengan cepat. Dampaknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat dan pengguna jalan,” tambahnya.

Baca juga  Pj Gubernur Al Muktabar Terima Silaturahmi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Selain itu, Martin juga mengajukan pertanyaan mengenai legalitas perizinan dari tempat-tempat penampungan batu bara yang ada. “Kami memerlukan klarifikasi mengenai hal ini. Jika ada perizinan yang sah, kami ingin mengetahui bentuk legalitasnya serta nama perusahaan yang terlibat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan seharusnya sudah dicantumkan dalam klausul perizinan,” tegas Martin.

Martin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan perizinan, harus terdapat upaya pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Jika masyarakat mengeluhkan masalah ini, perusahaan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pengendalian dampak lingkungan dilakukan dengan baik,” tegasnya lebih lanjut.

Perlu dicatat bahwa stok batu bara di sepanjang Jalan Bojonegara tersebut pernah mengalami penyegelan oleh Dittipider Bareskrim Polri pada Oktober 2023 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini