Barang Bukti Sabu Seberat 2133,97 gram Di Musnahkan BNNP Banten

17

Serang,- Medianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan sabu dari satu orang tersangka kurir S (65) serta barang bukti sabu seberat 2133,97 gram di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (6/9/2022).

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan sebelum melakukan pemusnahan barang bukti sabu diuji sampel.

Setelah dilakukan tes, ternyata benar mengaandung zat narkotika

“Uji sampel dilakukan oleh Petugas Bidokkes Polda Banten setelah itu sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam panci,” terangnya.

Lanjut Hendri narkotika jenis sabu yang dimusnahakan merupakan barang sitaan BNNP Banten.

“Sebelumnya kami telah mengaggalkan upaya penyelundupan narkotika yang akan didistribusikan ke pulau Jawa, terangnya “.

Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten Pukul 00.30 WIB mengamankan tersangka kurir S (65) warga Aceh didalam Bus angkutan umum jurusan Palembang – Jawa Barat beserta menyita barang bukti 2 bungkus Narkotika dengan berat 2133,97 gram jenis sabu dalam plastik teh warna hijau merek GUANYINWANG dari tas milik tersangka.

Baca juga  Hari Meugang,Amat Leumbeng Panglima GAM Asahan Serahkan Bantuan Daging Kepada Warga

Pasal yang dilanggar . Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini