Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Di Penjara

22

Serang,- Medianews.co.id,- Setelah 7 tahun dipenjara, mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat wajib lapor dan bimbingan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang hingga 2026.

Ratu Atut Chosiyah datang ke Bapas Serang bersama Putra pertama mantan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan Putrinya sebagai anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat usai ziarah ke makam Ayahnya di Ciomas serta menemui Ibunda Ratu Atut Chosiyah.

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Chosiyah mengatakan bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah 7 tahun terpisah serta melakukan ziarah ke makam Ayah.

“Alhamdulillah habis ziarah langsung ketemu Ibu saya, dan kumpul bersama keluarga serta disini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian dirumah,” ucap Ratu Atut Chosiyah usai lapor pembebasan bersyarat di Kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Menurut Atut, belum ada rencana untuk terjun kembali ke politik.

“Beluma ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga,” ungkapnya.

Atut menyebut, wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dilakukan satu bulan sekali.

Sementara itu, puteranya yang juga mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menambahkan selama ini Ibu sudah menjalani hukumannya dengan penuh kesabaran, selain itu ini semua tidak lepas dari suport keluarga serta kecintaan masyarakat Banten yang selalu mendoakan kami.

“Saya ucapkan terimakasih atas doa dan support dari keluarga serta semua masyarakat Banten yang selalu mendoakan kami,” tambahnya.

Baca juga  Lurah Kartini Apatis Terhadap Jajaran Kepengurusan Di Tingkat Bawah Yang Tak Sejalan

Lanjut Andika, ini bebas bersyarat jadi harus wajib lapor satu bulan sekali. Mekanismenya bisa via zoom maupun datang langsung ke Bapas Serang.

“Yang pasti selama satu bulan sekali harus ada laporan,” tuturnya.

Menurutnya, Ibu akan lebih fokus kepada Agama serta keluarga. Jadi untuk maju ke politik belum ada rencana.

“Beliau sekarang, intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama dan Allah SWT, agar bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembalinya bersama orang tua sudah anugerah yang luar biasa, makanya saya bersyukur kepada Allah SWT, alhamdulillah saya, istri, dan adik-adik serta cucunya bahagia bisa berkumpul dengan Ibu Atut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat.

“Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,”kata Yekti.

PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.
Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini