Cilegon,- Medianews.co.id,- Polda Banten. Polres Cilegon. Kapolsek Purwakarta Personil Bhabinkamtibmas Kel. Tegalbunder Aipda Wawan.s. Mendampingi Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan secara Langsung Mendatangi sekolah MTS/MA Yayasan Nasrul Ulum di Link. Pasar Bunder Kel. Tegalbunder untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan (binluh)/Edukasi soal kenakalan remaja. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tawuran pelajar.Geng Motor yang Masuk ke kalangan Pelajar berdampak hingga balapan liar.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan mengatakan lakukan Edukasi/Penyuluhan ke setiap sekolah yang berada di wilayah supaya situasi Kamtibmas Tetap Kondusif dan aman.
“Menyampaikan imbauan Kamtibmas antisipasi kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, minum-minuman keras dan penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Agung Permana dalam keterangannya, Selasa (14/02/2023).
Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi terkait unjuk rasa. Dia mengimbau para siswa agar tak mengikuti aksi unjuk rasa dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi.
“Serta mengimbau untuk siswa-siswa sekolah Mts/Ma Nasrul Ulum tidak mengikuti kegiatan unjuk rasa yang tidak menutup kemungkinan melibatkan anak STM, SMK, maupun SMP yang direkrut oleh pihak tertentu yang berkepentingan untuk direkrut,” ujarnya
Kemudian, Kepala Sekolah Ma Nasrul Ulum Bapak. Kasurturi, mengimbau siswanya agar tak nongkrong di jalan, melainkan langsung pulang ke rumah. Dia menuturkan setiap siswa yang terbukti melanggar aturan sekolah dan melakukan tindak pidana akan dikeluarkan dari sekolah.
*Selanjutnya Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan,Bhabinkamtibmas Aipda wawan.s serta kepala sekolah MA/Mts,Guru dan Siswa-siswa Bersama-sama Menolak adanya Geng Motor Masuk di kalangan Pelajar*
“Setiap siswa pulang sekolah harus langsung pulang ke rumah dan tidak berkelompok di jalanan atau di tempat lainnya,” ucap Kasturi.
“Jika diketahui siswa ada yang terlibat kenakalan remaja yang mengakibatkan suatu tindak pidana maka siswa dikeluarkan dari sekolah,” imbuhnya.