Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

9

Serang,- Medianews.co.id,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (10/02) pukul 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang, Curug, Serang, Banten.

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara, Cihara, Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR, Jumat (10/02) pukul 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru,” ungkap Didik sast ungkap kasus di Mapolda Banten, Senin (13/02).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil interogasi terhadap FR, sabu tersebut milik RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Curug, Kota serang. Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian RM als AGUS als MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” tuturnya.

Baca juga  CEGAH DBD, LAPAS KELAS IIA CILEGON FOGGING BLOK HUNIAN

Lanjut Didik, RM als AGUS als MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.

“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut,” terangnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa. Cihara, Kab. Lebak.

“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap sdr. RM als AGUS als MPET (DPO),” ujar Didik.

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO.

“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Didik.

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini