Cilegon,- Medianews.co.id,- GMNI Cilegon dengan tegas mengecam peristiwa dugaan pembuangan sampah industri secara ilegal yang terjadi di Kelurahan Ciwedus. Kejadian ini bukan hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon, khususnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dugaan pembuangan limbah yang tidak terkontrol, apalagi jika limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), jelas merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, mengungkapkan kekecewaannya dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga perlindungan lingkungan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas melarang pembuangan limbah tanpa izin. Namun kenyataannya, masih banyak industri yang bebas melakukan pencemaran tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Mereka harus segera melakukan tindakan nyata, mulai dari menindak pelaku yang membuang sampah sembarangan hingga membersihkan limbah yang telah mencemari lingkungan,” ujar Ihwan.
Kejadian ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam sektor pertanian di Cilegon, yang saat ini semakin terpinggirkan. Reforma agraria yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah malah semakin terlupakan, sementara lahan-lahan pertanian yang seharusnya produktif kini tercemar oleh sampah industri. “Pemerintah Kota Cilegon menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap nasib para petani dan keberlanjutan pertanian. Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan ķ lua bkahwa s lahan pertanian pangan berkelanjutan di Cilegon harus mencapai minimal 1.736 hektare. Namun kenyataannya, lahan-lahan yang seharusnya dilindungi malah terancam oleh pencemaran limbah industri,” tegasnya.
Lebih ironis lagi, dugaan pencemaran ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada di daerah. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dengan jelas mengatur larangan pembuangan sampah sembarangan. Dalam peraturan tersebut, Pasal 39 dan 41 menegaskan bahwa setiap pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi. Bahkan, Pasal 57 Ayat 1 dan 2 mengatur denda maksimal sebesar Rp50 juta atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan bagi pelanggar.
“Dengan adanya peraturan ini, pemerintah sudah memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal. Namun sampai saat ini, tindakan tegas tersebut belum juga terlihat,” tambahnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 30 Tahun 2019, yang menetapkan kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga, seharusnya menjadi landasan yang lebih konkret dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Namun di lapangan, kebijakan ini hanya terlihat sebagai dokumen yang tidak diimplementasikan dengan baik. “Kenyataannya, kebijakan ini belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Sampah masih berserakan, limbah industri tetap mencemari, dan pengawasan terhadap industri masih sangat lemah,” ujarnya.
Ironisnya, pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk mengatasi masalah ini, seperti hibah dari World Bank yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah dan pemanfaatan bahan baku solid waste. Namun manfaat dari hibah tersebut tampaknya belum dirasakan secara signifikan. Sampah masih berserakan, dan pengawasan terhadap industri masih lemah. Pemerintah harus segera mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah lingkungan dan agraria di Cilegon dengan serius.
GMNI Cilegon mendesak agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Tindakan konkret harus segera diambil, dimulai dari mengusut dan menindak pelaku pembuangan sampah ilegal, membersihkan limbah yang telah mencemari lingkungan, hingga memastikan tidak ada lagi industri yang beroperasi tanpa kontrol ketat terhadap limbahnya.
“Jika pemerintah terus membiarkan kondisi ini berlarut-larut, GMNI Cilegon tidak akan tinggal diam. Kami siap menggerakkan aksi massa untuk menuntut keadilan bagi lingkungan dan masyarakat Cilegon,” tegasnya.
Pemerintah Kota Cilegon harus segera menunjukkan sikap tegasnya dalam masalah ini. Apakah mereka akan berpihak kepada rakyat dan lingkungan, atau justru membiarkan industri merusak tanah Cilegon? GMNI Cilegon berharap pemerintah segera menyadari pentingnya keberlanjutan lingkungan dan bertindak tegas untuk melindungi masa depan generasi mendatang.
“Lingkungan yang bersih dan pertanian yang berkelanjutan bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita. Jika pemerintah tetap tidak peduli, GMNI Cilegon bersama rakyat akan terus mengawal dan menuntut keadilan bagi lingkungan serta hak hidup yang lebih baik bagi masyarakat Cilegon,” pungkasnya.